
Kota Jambi – Berdasarkan amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 ayat 2, maka Pemerintah Daerah Kota Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peredaran obat hewan.
Dengan dasar hal tersebut dan maraknya obat hewan illegal (tidak terdaftar) dan kada luarsa, serta penggunaan obat hewan yang tidak terkontrol, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi melakukan pengawasan peredaran obat hewan di pet shop dan depo obat hewan yang ada di wilayah Kota Jambi.
Pengawasan obat hewan harus terus dilakukan, karena apabila tidak tepat dapat memberikan kerugian bagi penggunanya yaitu hewan, manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna berupa pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai. Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan.
Sebagai usaha untuk menekan kerugian – kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kondisi tersebut ditengah arus perdagangan yang meningkat dengan banyaknya depo obat/pet shop sebagai pihak yang ikut menyediakan kebutuhan akan obat hewan dalam rangka penanggulangan penyakit hewan, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi sangat fokus pada tugas pengawasan obat hewan tersebut. Pada tanggal 9 Juni 2020 s/d 10 Juni 2020, pengawasan obat hewan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota Baru, Jelutung dan Pasar Jambi. Pengawasan ini sangat penting dilakukan karena penggunaan obat – obatan dalam usaha peternakan hamper tidak dapat dihindarkan karena ternak harus berproduksi secara optimal. Kedepannya kegiatan pengawasan obat hewan ini akan rutin dilaksanakan di depoobat/pet shop di wilayah Kota Jambi secara menyeluruh.
Petugas juga memberikan informasi kepada pemilik selaku penjual obat hewan tentang tata cara penyimpanan obat hewan. Pengawasan dilakukan agar mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan. Kegiatan monitoring juga dilakukan untuk melihat apakah obat yang beredar adalah obat yang legal (teregistrasi) dan memang obat dengan jenis obat yang bebas diperjualbelikan tanpa harus menggunakan resep dokter hewan.
Penulis : Siti Aminah
Editor : Ganang Widodo