Juli 27, 2024

BIDANG KEAMANAN PANGAN

Bidang keamanan pangan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Bidang keamanan pangan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang keamanan pangan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang keamanan pangan.

Untuk melaksanakan tugasnya, bidang keamanan pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi di bidang keamanan pangan;
  • Penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang keamanan pangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan pangan:
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan pangan;
  • Pemantapan program di bidang keamanan pangan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keamanan pangan;
  • Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
  • Penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang keamanan pangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot