Juli 27, 2024

BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Bidang tanaman pangan dan hortikultura berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Bidang tanaman pangan dan hortikultura dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang tanaman pangan dan hortikultura mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, bidang tanaman pangan dan hortikultura mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan dan pengolahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pengawasan peredaran dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pemberian bimbingan pascapanen dan pengolahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang tanaman pangan dan hortikultura dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang, yang terdiri dari :

  • Seksi Perbenihan dan Perlindungan;
  • Seksi Produksi; dan
  • Seksi Pengolahan Hasil Pertanian.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot