September 26, 2023

UPTD Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

UPTD Balai produksi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada wilayah kerjanya.

UPTD balai produksi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dipimpin oleh kepala unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui kepala bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Sub bagian tata usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit.

Kepala unit mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan pembenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
  2. melaksanakan produksi benih bermutu varietas unggul;
  3. melaksanakan penyebarluasan dan pemasaran benih bermutu varietas unggul kepada masyarakat;
  4. melaksanakan observasi dan penyebarluasan teknologi perbenihan, baik teknologi produksi maupun pasca panen dan penyalurannya;
  5. melaksanakan pengumpulan (koleksi) varietas/klon tanaman yang sudah dilepas maupun yang belum dilepas sebagai sumber plasma nutfah;
  6. melaksanakan pembinaan teknis kepada produsen benih;
  7. melaksanakan penyebarluasan informasi pembenihan;
  8. melaksanakan pengawasan internal mutu benih;
  9. melaksanakan kegiatan operasional balai produksi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  10. melaksanakan tanggungjawab terhadap seluruh aset pemerintah yang berada di UPTD;
  11. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu kepala unit dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi ketatusahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kehumasan;
  3. melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
  4. melaksanakan analisa kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
  5. melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
  6. melaksanakan penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran;
  7. melaksanakan pembayaran gaji dan honorarium pegawai;
  8. melaksanakan pembukuan, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan;
  9. menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin dan pemberian tanda pengharagaan/tanda jasa;
  10. menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar dan perpindahan (mutasi) pegawai;
  11. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
  12. menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
  13. menyiapkan dan memproses daftar penilaian pekerjaan pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi;
  14. melaksanakan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
  15. melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja;
  16. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 75 Tahun 2018)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot