Juli 27, 2024

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan dan protokol serta ketatalaksanaan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
  • Menyusun rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
  • Menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan kepala dinas;
  • Menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan walikota;
  • Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan kota jambi;
  • Menyusun standar operasional prosedur pada dinas pertanian dan ketahanan pangan kota jambi;
  • Melaksanakan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  • Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  • Melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  • Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • Melakukan telahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot