Seksi Produksi
Seksi produksi mempunyai tugas membantu kepala bidang tanaman pangan dan hortikultura dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi produksi;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyiapkan bahan kebijakan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi produksi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)