Juli 27, 2024

Seksi Keamanan Pangan

Seksi keamanan pangan mempunyai tugas membantu kepala bidang konsumsi dan keamanan pangan dalam melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja seksi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan analisis dan kajian di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
  • Menyiapkan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
  • Menyiapkan bahan jejaring keamanan pangan daerah (JKPD);
  • Menyiapkan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi keamanan pangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot