
Kota Jambi – Kota Jambi telah memasuki era baru, relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai sarana umum, baik lokasi usaha, tempat peribadatan, maupun area publik lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, bahwa masyarakat wajib pakai masker saat beraktifitas diluar ruangan atau area publik dan akan dikenakan sanksi denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) apabila tidak mengenakan masker.
Oleh karena itu, Plh. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi Drs. HR. Erwansyah, MM pimpin pembagian masker secara gratis yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk dibagikan kepada masyarakat luas di kawasan pasar 46 pada tanggal 6 & 7 Juni 2020, dan sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Jambi Khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Penulis : Ayu Valentina
Editor : Ganang Widodo