Juli 27, 2024

BIDANG KETAHANAN PANGAN

Bidang ketahanan pangan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Bidang ketahanan pangan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang ketahanan pangan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas di Bidang ketahanan pangan yang meliputi :

  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan;
  • Pemberian bimbingan teknis;
  • Pemantauan dan evaluasi di Bidang ketahanan pangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang ketahanan pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  • Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota jambi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah kota jambi;
  • Perumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat;
  • Penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
  • Penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot