Juli 27, 2024

Seksi Distribusi dan Pemasaran Hasil Pangan

Seksi distribusi dan pemasan hasil pangan mempunyai tugas membantu kepala bidang ketersediaan dan distribusi pangan dalam melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja seksi distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan pemasaran hasil pangan;
  • Menyiapkan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
  • Menyiapkan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
  • Menyiapkan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
  • Menyiapkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan cadangan pangan (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi distribusi dan pemasaran hasil pangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot