September 27, 2023

Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian

Seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian mempunyai tugas membantu kepala bidang prasarana, sarana dan penyuluhan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan penghitungan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan bimbingan pendampingan dan supervisi pembiayaan dan investasi pertanian peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian peternakan dan perikanan;
  • Menyusun pelaporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian peternakan dan perikanan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot