UPTD Rumah Potong Hewan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada wilayah kerjanya.
UPTD rumah potong hewan dipimpin oleh kepala unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Sub bagian tata usaha UPTD dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pemotongan hewan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
- mengkoordinir, mengendalikan dan mengawasi kegiatan operasional rumah potong hewan;
- melaksanakan pengawasan pemeriksaan hewan sebelum (Ante Mortem) dan sesudah dipotong (Post Mortem);
- melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyebaran penyakit hewan di UPTD rumah potong hewan;
- melaksanakan usaha pemotongan hewan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama islam;
- melaksanakan usaha pencegahan pemotongan ternak ruminansia betina produktif;
- melaksanakan pemeriksaan rutin kebersihan lingkungan dan kelayakan daging yang dikeluarkan di UPTD rumah potong hewan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di UPTD rumah potong hewan;
- melaksanakan tanggung jawab terhadap seluruh aset pemerintah yang berada di UPTD rumah potong hewan;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu kepala unit dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha;
- melaksanakan pelayanan administrasi ketatusahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kehumasan;
- melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan analisa kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran;
- melaksanakan pembayaran gaji dan honorarium pegawai;
- melaksanakan pembukuan, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin dan pemberian tanda pengharagaan/tanda jasa;
- menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar dan perpindahan (mutasi) pegawai;
- mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
- menyiapkan dan memproses daftar penilaian pekerjaan pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi;
- melaksanakan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 72 Tahun 2018)