Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
Seksi pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan sumber daya perikanan mempunyai tugas membantu kepala bidang perikanan dalam merencanakan, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan sumber daya perikanan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan sumber daya perikanan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi perkembangan produksi perikanan tangkap;
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada kelembagaan nelayan kecil dan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas);
- Melakasanakan pembinaan dan bimbingan teknis penggunaan alat tangkap;
- Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan konservasi sumberdaya perikanan;
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan peredaran dan penggunaan bahan-bahan berbahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
- Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan sumber daya perikanan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)