UPTD Pusat Kesehatan Hewan
UPTD Pusat Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada wilayah kerjanya.
UPTD pusat kesehatan hewan dipimpin oleh kepala unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Sub bagian tata usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit.
Kepala unit mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan kesehatan hewan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pembagian tugas staf;
- melaksanakan pengamatan (survaillance) dan pemetaan penyakit hewan menular;
- melaksanakan pengendalian dan pengobatan hewan;
- melayani konsultasi veteriner bidang kesehatan hewan;
- melaksanakan tanggungjawab terhadap seluruh aset pemerintah yang berada di UPTD;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu kepala unit dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha;
- melaksanakan pelayanan administrasi ketatusahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kehumasan;
- melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan analisa kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran;
- melaksanakan pembayaran gaji dan honorarium pegawai;
- melaksanakan pembukuan, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin dan pemberian tanda pengharagaan/tanda jasa;
- menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar dan perpindahan (mutasi) pegawai;
- mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
- menyiapkan dan memproses daftar penilaian pekerjaan pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi;
- melaksanakan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 73 Tahun 2018)