Juli 27, 2024

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub bagian keuangan dan aset mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja sub bagian keuangan dan aset;
  • Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
  • Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan retribusi daerah, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  • Melaksanakan urusan gaji pegawai;
  • Melaksanakan administrasi keuangan;
  • Menyiapkan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  • Menyusun laporan keuangan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  • Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  • Menyiapkan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  • Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah;
  • Menyusun laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian keuangan dan aset; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot