Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub bagian keuangan dan aset mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sub bagian keuangan dan aset;
- Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan retribusi daerah, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
- Melaksanakan urusan gaji pegawai;
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Menyiapkan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Menyusun laporan keuangan;
- Menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
- Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- Menyiapkan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah;
- Menyusun laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian keuangan dan aset; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)