Seksi Perbibitan, Produksi dan Pakan Ternak
Seksi perbibitan, produksi dan pakan ternak mempunyai tugas membantu kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi perbibitan, produksi dan pakan ternak, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi perbibitan, produksi dan pakan ternak;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perbibitan, produksi dan pakan ternak;
- Menyiapkan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
- Menyiapkan bahan pengujian benih/bibit HPT;
- Menyiapkan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- Melaksanakan bimbingan perbibitan, produksi dan pakan ternak;
- Menyiapkan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
- Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan seksi perbibitan, produksi dan pakan ternak; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)