September 26, 2023

Seksi Konsumsi Pangan

Seksi konsumsi pangan mempunyai tugas membantu kepala bidang konsumsi dan keamanan pangan dalam melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja seksi konsumsi pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
  • Menyiapkan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan;
  • Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
  • Menyiapkan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita pertahun;
  • Menyiapkan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita pertahun;
  • Menyiapkan penghitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi konsumsi pangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot