Juli 27, 2024

Seksi Kerawanan Pangan

Seksi kerawanan pangan mempunyai tugas membantu kepala bidang ketersediaan dan distribusi pangan dalam melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kerawanan pangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja seksi kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan analisis dan kajian cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
  • Menyiapkan bahan intervensi daerah rawan pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  • Menyiapkan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kota jambi;
  • Menyiapkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kota jambi (pangan pokok dan pangan lokal);
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi kerawanan pangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot