Seksi Pengembangan Usaha Perikanan
Seksi pengembangan usaha perikanan mempunyai tugas membantu kepala bidang perikanan dalam merencanakan, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang perikanan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi pengembangan usaha perikanan;
- Melaksanakan pembinaan usaha perikanan dan bimbingan teknologi pasca panen;
- Melaksanakan pengembangan permodalan, kemitrausahaan dan perizinan;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengujian mutu produk olahan hasil perikanan;
- Melaksanakan pembinaan, diversifikasi pengolahan, promosi dan pemasaran hasil perikanan;
- Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pengembangan usaha perikanan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)