Juli 27, 2024

BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bidang peternakan dan kesehatan hewan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Bidang peternakan dan kesehatan hewan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, bidang peternakan dan kesehatan hewan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  • Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  • Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  • Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
  • Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  • Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang peternakan dan kesehatan hewan dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang, yang terdiri dari :

  • Seksi Perbibitan, Produksi dan Pakan Ternak;
  • Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot