Juli 27, 2024

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub bagian perencanaan dan evaluasi mempunyai tugas membantu sekretaris melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian dan ketahanan pangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan standar harga barang dan jasa, rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran;
  • Menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan statistik di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  • Menyusun laporan kinerja di bidang pertanian;
  • Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian perencanaan dan evaluasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot