Juli 27, 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA JAMBI

TUGAS POKOK

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pertanian dan dan Ketahanan Pangan.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  3. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
  4. Penataan prasarana pertanian;
  5. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ikan, ternak dan hijauan pakan ternak;
  6. Pengawasan peredaran sarana pertanian, peternakan dan perikanan;
  7. Pembinaan produksi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan;
  8. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  9. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  10. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
  11. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian, peternakan dan perikanan;
  12. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian, peternakan dan perikanan;
  13. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  14. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  15. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  16. Pelaksanaan administrasi dinas pertanian dan ketahanan pangan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot