TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA JAMBI
TUGAS POKOK
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pertanian dan dan Ketahanan Pangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Penyusunan program penyuluhan pertanian;
- Penataan prasarana pertanian;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ikan, ternak dan hijauan pakan ternak;
- Pengawasan peredaran sarana pertanian, peternakan dan perikanan;
- Pembinaan produksi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan;
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian, peternakan dan perikanan;
- Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian, peternakan dan perikanan;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi dinas pertanian dan ketahanan pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)