Kota Jambi – Mengantisipasi penularan penyakit rabies dari hewan ke hewan atau hewan ke manusia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi melalui UPTD Puskeswan menggelar vaksinasi gratis untuk hewan penyebar rabies pada tanggal 25 September 2019 di Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur dan pada tanggal 30 September 2019 di Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo.
Kegiatan tersebut berlangsung untuk memperingati Hari Rabies Sedunia yang diselenggarakan setiap tanggal 28 September. Tidak hanya kucing dan anjing, ada beberapa pemilik membawa kera untuk di suntik dan berkonsultasi dengan dokter hewan tentang bahayanya penyakit rabies yang dapat menyebabkan kematian.
Kegiatan vaksinasi gratis ini bertujuan untuk membebaskan wilayah Kota Jambi dari Rabies. Hasil vaksinasi untuk RT. 6, 7 dan 23 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur berjumlah 44 ekor, sedangkan untuk RT. 55 Kel. Kenali BEsar Kec. Alam Barajo berjumlah 61 ekor, dengan jumlah petugas 4 orang yang terdiri dari 2 orang dokter hewan dan 2 orang staf.
Menurut dokter hewan yang bertugas, hewan peliharaan yang akan di vaksin haruslah yang sehat dan tidak dalam keadaan bunting, karena dapat menyebabkan hewan tersebut stress dan keguguran, karena vaksin ini bisa bekerja secara optimal sewaktu kondisi hewan sehat.
Penulis : Tim UPTD Puskeswan