Juli 27, 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian

Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.

Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas:

Mengikuti Pendidikan, meliputi:
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan prajabatan

Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi:
Identifikasi potensi wilayah
Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi:
Penyusunan materi
Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani

Evaluasi dan Pelaporan, meliputi:
Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian

Pengembangan Penyuluhan Pertanian, meliputi:
Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian

Pengembangan Profesi, meliputi:
Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot