Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas:
Mengikuti Pendidikan, meliputi:
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi:
Identifikasi potensi wilayah
Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi:
Penyusunan materi
Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
Evaluasi dan Pelaporan, meliputi:
Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
Pengembangan Penyuluhan Pertanian, meliputi:
Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
Pengembangan Profesi, meliputi:
Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan