
Kota Jambi – Produk ternak (hewan) merupakan sumber gizi utama untuk pertumbuhan dan kehidupan manusia. Namun, produk (hewan) ternak akan menjadi tidak berguna dan membahayakan kesehatan apabila tidak aman. Oleh karena itu, keamanan pangan asal ternak (hewan) bagi manusia merupakan persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal dalam rangka mewujudkan ketentraman batin masyarakat setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewanyang dibuktikan dengan sertifikat nomor control veteriner (NKV).
Sertifikat NKV dikeluarkan oleh DinasProvinsi Jambi yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah dilakukan audit oleh auditor NKV. Unit usaha yang telah memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi berdasarkan Hasil Pembinaan Bidang Peternakan dan Keswan Kota Jambi diajukan untuk dilakukan audit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner.
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Menindaklanjuti permohonan dari beberapa unit usaha produk pangan asal hewan yang ada di Kota Jambi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi melalui Seksi Keswan dan Kesmavet melaksanakan survei dan pembinaan terhadap unit usaha tersebut disesuaikan dengan persyaratan yang harus dipebuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Survei ini dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 8 s.d 9 September 2020 di Kecamatan Alam Barajo dan Danau Teluk. Lokasi survei tepatnya pada Toko Daging Indonesia (TDI) Pasar Olak Kemang, Toko Daging Indonesia (TDI) Pasar Villa Kenali, CV. Abah Kenali Besar dan Kenali Asam Bawah serta Teras Kota Kenali Besar.
Dalam pelaksanaan, survei di damping oleh penanggung jawab unit usaha. Setelah dianggap memenuhi syarat dan layak untuk diaudit, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyampaikan permohonan audit kepada auditor. Auditor melakukan audit dengan langkah awal memeriksa kelengkapan administrasi perizinan dan selanjutnya pada persyaratan teknis unit usaha. Hasil audit adalah unit usaha pangan asal hewan tersebut mendapat NKV level 2. Unit usaha yang mendapat sertifikat NKV pada level ini akan tetap dilakukan monitoring setiap 6 (enam) bulan sekali.
Penulis : Siti Aminah
Editor : Ganang Widodo