Juli 27, 2024

SEKRETARIAT

Sekretariat berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya.

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.

Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi :

  • Melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas pertanian dan ketahanan pangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan rencana, program, anggaran di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  • Penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura, perikanan, peternakan dan kesehatan hewan dan prasarana, sarana dan penyuluhan;
  • Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  • Penataan organisasi dan tata laksana;
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris dibantu oleh sub bagian yang berkedudukan sebagai unsur pembantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sub bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris, yang terdiri dari :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset.

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 55 Tahun 2016)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot