Kota Jambi – Bekerja sama dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), Penerbitan Kartu Nelayan merupakan wujud penghargaan dan kepedulian pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi terhadap profesi nelayan, baik ketika berprofesi dalam sewaktu menangkap ikan, maupun dalam keadaan biasa.
Kepemilikan Kartu Nalayan, diharapkan menjadi materi kongkret pada proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Tujuan dari Asuransi nelayan ini adalah supaya nelayan terlindungi dari resiko selama beraktifitas.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi Ir. H. A. Damiri, ME menyebutkan bahwa Potensi Sumber Daya Perairan Umum Daratan (PUD) di Kota Jambi cukup besar dan potensial yakni sebesar 964 ha yang terdiri dari Danau, Sungai dan Rawa. PUD yang tersebar di 6 kecamatan dalam kota jambi ini sebagian besarnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk usaha penagkapan ikan dan juga usaha budidaya ikan keramba.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha perikanan salah satunya yaitu nelayan. Untuk saat ini Kota Jambi merupakan satu-satunya Kab/Kota di provinsi Jambi yang telah mendapatkan asuransi nelayan untuk Penangkapan ikan/nelayan di Perairan Umum Daratan (PUD).
Nelayan kita yang telah terdaftar di asuransi nelayan saat ini baru sebanyak 56 orang, Jumlah ini masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah nelayan yang ada atau baru mencapai 9 %. Kedepan kita berharap program ini tetap berlanjut, sehingga semua nelayan yang ada di Kota Jambi ini bisa mendapatkan asuransi nelayan ini.
Selanjutnya Ir. H. A. Damiri, ME menghimbau kepada kita semua untuk menjaga kelestarian sumberdaya perairan dan berpesan jangan pernah menggunakan alat tangkap yang terlarang, selain berdampak besar kepada kelestarian juga merupakan tindak pidana yang nantinya akan berurusan dengan hukum sesuai dengan UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Pada kegiatan ini juga diserahkan SKP (Standar Kelayakann Pengolahan) kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) usaha Kito, yang mana usaha pengolahan Abon dan Ikan asapnya sudah mendapat jaminan mutu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, ini menjadi motivasi kepada UPI-UPI yang lain untuk mendapatkan SKP ini. IJ