
Kota Jambi – Selasa tanggal 16 November 2021, Bidang Perikanan Dinas Pertanian Kota Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) hasil perikanan, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kota Jambi Ir. MEIZADIARTY, MMA dan Kabid. Perikanan Prima Iryanti, S.Pi. Peserta Sosialisasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) hasil perikanan ini diikuti sebanyak 20 orang peserta dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kota Jambi.
Upaya meningkatkan jaminan mutu pada produk olahan hasil perikanan serta pemenuhan regulasi pemerintah khususnya penerapan prinsip-prinsip keamanan pangan pada produk hasil perikanan baik skala menengah, besar maupun skala mikro dan kecil yang termasuk di dalamnya gudang beku penyimpanan ikan diharapkan mampu menerapkan standar kelayakan pengolahan ikan secara baik sehingga dapat memiliki sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) hasil perikanan.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolah Ikan (UPI) yang telah menerapkan tata cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating Procedure) yang diterbitkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Adapun tujuan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) hasil perikanan ini bertujuan antara lain : Tersosialisasikannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Tumbuhnya Unit Pengolah Ikan (UPI) yang tersertifikasi dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) menghasilkan produk perikanan yang bermutu dan aman di konsumsi.
Editor : Admin WEB DPKP 2021