BIDANG PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
- Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
- Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan dipimpin Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Badan;
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang materi dan metode penyuluhan, bidang pelaksanaan penyuluhan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai denga bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyuluhan;
- Pembinaan dan pengendalian peningkatan penyelenggaraan penyuluhan;
- Pengembangan sumberdaya penyuluhan;
- Penilaian penyelenggaraan penyuluhan.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Penyuluhan terdiri dari :
- Sub Bidang Materi dan Metode Penyuluhan;
- Sub Bidang Pelaksanaan Penyuluhan.
Sub Bidang Materi dan Metode Penyuluhan
Sub Bidang Materi dan Metode Penyuluhan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sub bidang materi dan metode penyuluhan;
- Melaksanakan perencanaan, penyusunan dan penyebarluasan materi dan metode penyuluhan;
- Penyiapan bahan ajar penyuluhan;
- Penyusunan rencana kebijakan pengembangan materi dan metode penyuluhan;
- Melaksanakan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
- Membuat laporan bulanan dan tahunan.
Sub Bidang Pelaksanaan Penyuluhan
Sub Bidang Materi dan Metode Penyuluhan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sub bidang pelaksanaan penyuluhan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan pelaksanaan penyuluhan;
- Melaksanakan pengumpulan informasi tentang pelaksanaan penyuluhan;
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyuluhan;
- Melakukan penilaian terhadap petugas penyuluh dan kelompok tani;
- Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan tani dan forum kegiatan penyuluhan;
- Membuat laporan bulanan dan tahunan.
(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2009)