September 26, 2023

BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENYULUHAN

  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi, sarana dan prasarana penyuluhan dan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pengembangan Sumber Daya Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pembangunan sumber daya penyuluhan;
  • Perumusan kebijakan pengembangan teknologi, sarana prasarana dan kelembagaan sumber daya penyuluh;
  • Penyiapan dan penyusunan bahan informasi dalam bidang pengembangan penyuluhan;
  • Pelaksanaan bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;
  • Penyusunan dan penyiapan metode penyuluhan;
  • Pembinaan dan pengendalian peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial sumber daya manusia penyuluh.
  • Pembinaan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pengembangan Sumber Daya Penyuluhan terdiri dari :

  • Sub Bidang Pengembangan Teknologi, Sarana dan Prasarana Penyuluhan;
  • Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

 

Sub Bidang Pengembangan Teknologi, Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Sub Bidang Pengembangan Teknologi, Sarana dan Prasarana Penyuluhan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Teknologi, Sarana dan Prasarana Penyuluhan;
  • Menyusun rencana kebijakan pengembangan teknologi sarana dan prasarana penyuluhan;
  • Melakukan bimbingan dan pelatihan teknologi sarana dan prasarana penyuluhan;
  • Menghimpun, mengolah dan menyebarkan informasi teknologi penyuluhan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penyuluh;
  • Membuat laporan bulanan dan tahunan.

 

Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
  • Menyusun rencana kebijakan pengembangan kelembagaan tani;
  • Melaksanakan pengembangan kelembagaan tani;
  • Menyusun rencana pelatihan terhadap penyuluh;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok tani;
  • Melaksanakan bimbingan penyuluhan;
  • Membuat laporan bulanan dan tahunan.

 

(Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2009)

© 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi

Layarkaca21 - LK21 - Dunia21 - Bioskopkeren - Ganool - Indoxxi - Layarkaca21 Semi - Terbit21 - Rebahin - Facecrot